Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Rabu (06/03/2024), mengakui soal pengusiran jurnlis TV saat memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.
Aksi pengusiran tersebut KPU Pamekasan dinilai sudah melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh. Amiruddin mengakui, larangan jurnalis pantau rekapitulasi itu beralasan mensterilkan lokasi karena sering didemo.
“Untuk mensterilkan itu, kami bolehkan wartawan hanya di halaman, tidak boleh masuk ke dalam ruang rekap,” kata Amir.
Mengenai sanksi terhadap oknum inisial IP yang diduga melanggar PKPU, Ketua KPU Pamekasan Halili hanya menyebut mau dilakukan pembinaan.
“Sekali lagi kami minta maaf, itu hanya miskomunikasi. Soal sangsi kami akan melakukan pembinaan melalui bagian SDM,” kata Halili.
Sementara salah satu Jurnalis TV yang menjadi korban pengusiran menyebut tidak ada kata maaf, karena pengusiran tersebut bukan dihampiri dengan cara baik-baik melainkan diteriaki untuk keluar di depan khalayak orang banyak.
“Saya merasa malu diteriaki keluar oleh oknum bawahan KPU di depan orang banyak, siapa yang tidak sakit hati,” ucap Nanang.
Pihaknya berharap, KPU Jatim harus memberikan tindakan kepada KPU Pamekasan untuk mengevaluasi jajaran KPU Pamekasam tersebut yang dinila arogansi.
“Saya harap KPU Jatim harus bertindak dan mengevaluasi KPU Pamekasan, khususnya staf yang melanggar PKPU ,” harapnya.
Aksi larangan itu tidak hanya satu orang dari Jurnalis TV, wartawan lain dari media cetak dan online juga dilarang masuk saat hendak memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten sejak hari pertama dan kedua.