Pamekasan-Satpol PP dan Damkar Pamekasan melaksanakan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal sejak Senin (22/4/2024).
Sosialisasi yang dilaksanakan bersama Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) tersebut akan berlangsung hingga 23 Mei 2024 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan bahwa sosialisasi ini dimulai dari daerah Pantura.
“Minggu pertama, kami mendatangi Kecamatan Batumarmar, Pasean, Waru, dan Pakong,” ungkapnya Kamis (2/5/2024).
Sesuai undang-undang, lanjut pria yang dekat disapa Ainur itu, masyarakat diminta untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal dengan empat kriteria.
“Pertama rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai namun palsu. Tiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, kata Ainur, pihaknya menyasar toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah hingga gudang yang memproduksi rokok ilegal di 13 kecamatan.
“Dalam sosialisasi ini, kami tidak mengamankan rokok ilegal hasil temuan, namun hanya sekadar sosialisasi agar tidak mengedarkannya,” bebernya.
Melalui sosialisasi ini, dia berharap masyarakat tidak menjualbelikan rokok ilegal sebab akan merugikan negara dan dampaknya akan berimbas ke mereka.
“Beberapa titik yang sedikit banyak ditemukan peredaran rokok ilegal akan dilaporkan ke Bea Cukai melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg), sebagai bahan acuan untuk tindakan selanjutnya,” pungkasnya.